Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Malili Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Luwu Timur

95
×

Bea Cukai Malili Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malili sita 5.380 bungkus rokok ilegal di Luwu Timur, cegah kerugian negara Rp 80 juta
Bea Cukai Malili sita 5.380 bungkus rokok ilegal di Luwu Timur, cegah kerugian negara Rp 80 juta, dan ajak masyarakat aktif laporkan pelanggaran, Source: Foto Bea Cukai

Mikrotv.ID, Lutim – Bea Cukai Malili berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 06 September 2024 dan menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang pengiriman rokok dengan harga yang mencurigakan di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti.

Pengawasan Ketat di Pelabuhan Timampu

Setelah menerima laporan, petugas Bea Cukai Malili langsung bergerak untuk memantau aktivitas di Pelabuhan Timampu.

Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada sebuah mobil pribadi yang dicurigai akan menyeberang dengan membawa barang terlarang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak memiliki cukai resmi.

Nurmansha menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pengembangan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Dengan pengawasan yang ketat, Bea Cukai berhasil mencegah upaya penyelundupan sebelum barang tersebut sampai ke tujuan.

Kerugian Negara yang Berhasil Dicegah

Berdasarkan temuan ini, Bea Cukai Malili berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 80.269.600 dari sektor penerimaan cukai.

Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Kami mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk aktif melaporkan setiap dugaan peredaran rokok ilegal, karena ini sangat merugikan negara,” tegas Nurmansha.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Penindakan Rokok Ilegal

Keberhasilan Bea Cukai Malili dalam penindakan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Partisipasi aktif warga sangat penting dalam membantu pihak berwenang mengungkap peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai yang sering beredar di berbagai wilayah.

Melalui kerja sama antara Bea Cukai dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa izin lainnya bisa diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.

Upaya ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari konsumsi produk-produk yang tidak terjamin keamanannya.***