Mikrotv.ID, Lutim – Bea Cukai Malili berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 06 September 2024 dan menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang pengiriman rokok dengan harga yang mencurigakan di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti.
Pengawasan Ketat di Pelabuhan Timampu
Setelah menerima laporan, petugas Bea Cukai Malili langsung bergerak untuk memantau aktivitas di Pelabuhan Timampu.
Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada sebuah mobil pribadi yang dicurigai akan menyeberang dengan membawa barang terlarang.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak memiliki cukai resmi.
Nurmansha menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pengembangan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dengan pengawasan yang ketat, Bea Cukai berhasil mencegah upaya penyelundupan sebelum barang tersebut sampai ke tujuan.
Kerugian Negara yang Berhasil Dicegah
Berdasarkan temuan ini, Bea Cukai Malili berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 80.269.600 dari sektor penerimaan cukai.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026