Mikrotv.ID, Sintang – Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Sintang pada Kamis, 19 September.
Kasus peredaran uang palsu di Sintang ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penukaran uang palsu.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang langsung bertindak cepat di bawah pimpinan Aipda Marius Risno pada Rabu, 18 September, pukul 23.00 WIB melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu di Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan penangkapan pelaku berinisial SP (23), warga Dusun Montap Raya, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Sintang Tangkap Tiga Orang Pelaku Pencurian
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pria yang mencoba menukarkan uang, dan setelah diselidiki, uang tersebut terindikasi palsu,” jelas AKP Ryan Eka Cahya secara tertulis diterima oleh Mikrotv.ID.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 10 lembar pecahan Rp50.000, serta 1 lembar pecahan Rp50.000 yang sudah rusak.
“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp1.350.000,” ungkap AKP Ryan.
Pelaku SP dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.
Baca Juga: Bea Cukai Malili Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Luwu Timur
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Kapolres Sintang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman di berbagai wilayah, termasuk di Sintang.
“Kita berharap dengan kerja sama masyarakat dan aparat, kasus serupa bisa ditekan,” pungkas AKBP I Nyoman Budi Artawan.***